Sesuai Pasal 1 ayat 1 Perpres 30/2019 disebutkan bahwa definisi Organisasi Internasional adalah Organisasi antarpemerintah.
Balitbangtan tercatat berpartisipasi aktif pada beberapa organisasi internasional (OI). Aktifitas dan partisipasi aktif ini dilaksanakan dengan memperhatikan pada keselarasan tugas dan fungsi bagi UK/UPT dan juga tujuan dan sasaran pembangunan pertanian di Indonesia.
Keikutsertaan dan pemanfaatan pada OI ini sesuai dengan Perpres No. 30 Tahun 2019 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional (terlampir).
Gambaran aktifitas dan partisipasi Balitbangtan pada keempat OI diantaranya membuahkan hasil dengan upaya implementasi adanya kesempatan untuk partisipasi untuk mengikuti atau menjadi:
Beberapa OI yang menjadi ajang aktifitas Balitbangtan yaitu: