Badan Litbang Pertanian melalui Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian memberikan layanan jasa berupa pengujian alat mesin pertanian (alsintan). Melalui pengujian dilakukan penelitian dan evaluasi teknis alsintan yang dikembangkan. Pengujian diarahkan guna pengawasan mutu untuk standardisasi yang mengacu pada Standard Nasional Indonesia tentang prosedur, cara uji dan persyaratan teknis minimum dan sertifikasi. Melalui pengujian diharapkan mutu alsintan yang beredar dan digunakan pengguna dapat terjamin. Biaya pengujian, tergantung pada jenis alat yang diuji. Bagi yang berminat, dapat mengisi formulir permohonan pengujian. Syarat dan ketentuan berlaku.
Alat mesin pertanian yang diuji meliputi traktor ruda dua dan empat, alsin pompa irigasi, alsin pemberantas hama, alsin penanam biji-bijian, alsin penanam padi, alsin perontok, alsin pengering, dan alsin penggilingan padi.
Suatu alat dan mesin pertanian dapat diuji bila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: | |
|
|
3. Menandatangani Surat Penjanjian Kerja (SPK ) . | |
4. Membayar biaya pengujian yang telah diatur dalam SPK. | |
Bagi alat dan mesin pertanian yang mengalami kerusakan selama proses pelaksanaan pengujian, setelah perbaikan dan modifikasi dapat diajukan untuk diuji kembali. |
|
Siapa saja yang dapat mengajukan pengujian alat dan mesin pertanian? |
Pemohon uji meliputi : |
1. Industri, pembuat, perancang baik alat dan mesin pertanian hasil impor ataupun buatan dalam negeri. |
2. Badan perwakilan dari industri/pabrik atau perancang /pembuat alat dan mesin pertanian. |
3. Agen tunggal, yaitu penyalur tunggal alat dan mesin pertanian yang berasal dari badan industri alat dan |
mesin pertanian tersebut. |
4. Pembeli, pemakai mencakup perorangan baik swasta maupun pemerintah. |
5. Institusi Pemerintah, yang memerlukan pengujian alat dan mesin pertanian untuk standarisasi dan |
pengawasan mutu alsintan yang beredar di lapangan. |
Setelah permohonan pengujian disetujui oleh Kepala Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian, pemohon akan menerima pemberitahuan. Pengujian dapat dilaksanakan bila persyaratan telah dipenuhi. Laporan hasil uji akan diserahkan setelah pemohon uji melunasi sisa biaya jasa pengujian dan menandatangani Formulir Berita Acara.
Biaya pengujian merupakan biaya operasional pengujian, jasa bagi tenaga pelaksana, biaya pemantauan kerjasama pelayanan, dan administrasi, serta Pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Pembayaran biaya pengujian dilakukan dalam 2 tahap yaitu : | |
Tahap I : | 75% diserahkan bersamaan dengan saat pengembalian Surat Perintah Kerja yang telah |
ditandatangani. | |
Tahap II: | 25% sisanya harus dilunasi pada waktu penyerahan hasil pekerjaan yang dinyatakan dengan penyerahan Berita Acara yang di tandatangani pemohon. |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 48 Tahun 2012 : Tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian Download File
Bila ada hal-hal yang belum jelas tentang layanan pengujian alsintan, silakan menghubungi :
Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian
Situgadung, Tromol Pos 2, Serpong
Tangerang 15310 - Banten
Telp: 021 - 70936787, Fax: 021 - 71695497
E-mail: bbpmektan@yahoo.co.id / bbpmektan@litbang.pertanian.go.id
Website: http://mekanisasi.litbang.pertanian.go.id