Laporan keuangan Balitbangtan yang disampaikan setiap 31 Desember setiap tahunnya telah disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerinah.