Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian merupakan suatu Eselon I di
Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian,
pengembangan dan inovasi di bidang pertanian.
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian;
- Pelaksanaan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian;
- Penyebarluasan hasil penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian;
- Pelaksanaan administratif Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Unit-Unit Kerja
Badan Litbang Pertanian memiliki sejumlah unit kerja Eselon II, yaitu:
- Sekretariat Badan, di Jakarta Selatan
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan, di Bogor
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura, di Bogor
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan, di Bogor
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan, di Bogor
- Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lahan Pertanian, di Bogor
- Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian, di Tangerang, Banten
- Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian, di Bogor
- Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pasca Panen Pertanian, di Bogor
- Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian, di Bogor